Hayo, siapa yang di sini sering mencari Pengertian Gratifikasi : UU, Jenis, Subjek, Cara Pelaporan Dan Contoh Tindakan Gratifikasi? Aplikasi semacam ini memungkinkanmu untuk membuat beragam video estetik dengan kualitas HD, loh. Menariknya, kamu nggak perlu lagi kok pakai kamera mahal seperti DSLR untuk melakukannya.
Buat yang belum tahu, bokeh effect di sini tidak merujuk pada video-video museum yang kerap dinikmati orang dewasa, melainkan sebuah efek yang membuat hasil tangkapan kameramu lebih menarik. Dengan menggunakan efek ini, kamu bisa membuat objek utama semakin jelas dan latar belakang lebih buram. Jadi lebih valuable, loh!
Nah, kalau kamu tertarik ingin mencari Pengertian Gratifikasi : UU, Jenis, Subjek, Cara Pelaporan Dan Contoh Tindakan Gratifikasi, Jaka sudah siapkan beberapa rekomendasi terbaiknya di sini. Langsung simak aja, yuk!
Memahami Gratifikasi – Apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan contohnya? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian gratifikasi, hukum, jenis, subjek, cara pelaporan, contoh, perbedaan suap dan gratifikasi secara lengkap.
Baca juga: Pengertian Korupsi
1
Memahami Gratifikasi
Dasar Hukum Gratifikasi
3
Jenis-Jenis Gratifikasi
Cara Melaporkan Gratifikasi
6
Contoh Gratifikasi
7
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Memahami Gratifikasi
Istilah Gratification berasal dari bahasa Belanda yaitu gratikatie, kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi gratification yang artinya memberikan sesuatu/hadiah.
Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lain. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menurut Black’s Law Dictionary, gratifikasi adalah suatu imbalan atau imbalan yang diberikan secara sukarela atas suatu jasa atau manfaat, yang berarti suatu pemberian yang diberikan karena memperoleh bantuan atau manfaat.
Dasar Hukum Gratifikasi
Dasar hukum perbuatan gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 yang ancamannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit. 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
Jenis-Jenis Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. atau tugas. Jenis gratifikasi berdasarkan ketentuan yang wajib dilaporkan kepada KPK antara lain:
- Yang bernilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), bukti bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap yang dilakukan oleh penuntut umum.
Sementara itu, terdapat 12 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan oleh KPK sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi B-1341 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi, antara lain:
- Apabila gratifikasi tersebut diberikan karena hubungan kekeluargaan, sepanjang tidak terdapat benturan kepentingan.
- Penerimaan dari acara perkawinan, kelahiran, aqiqah, pembaptisan, khitanan dan potong gigi, atau upacara adat/keagamaan lainnya dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000.
- Hadiah yang berkaitan dengan musibah atau musibah dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000.
- Hadiah dari sesama karyawan pada acara perpisahan, pensiun, promosi dan ulang tahun dalam bentuk selain uang maksimal Rp. 300.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
- Hadiah dari sesama rekan kerja dalam bentuk selain uang dengan nilai maksimal Rp. 200.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
- Menyediakan masakan atau masakan yang berlaku umum.
- Pemberian penghargaan atas prestasi akademik atau non-akademik yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri, misalnya kejuaraan, kompetisi, atau kompetisi yang tidak ada kaitannya dengan dinas kedinasan.
Baca juga: Memahami Kolusi
- Menerima keuntungan atau bunga dari penempatan dana secara umum, investasi atau kepemilikan saham pribadi.
- Menerima manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan umum.
- Seminar kit berupa seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan kedinasan resmi seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis lainnya yang berlaku umum.
- Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan dalam bentuk uang atau barang yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerimaan yang diperoleh dari imbalan profesi di luar dinas, yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pejabat/pegawai, tidak mempunyai benturan kepentingan, dan tidak melanggar peraturan internal atau kode etik instansi.
Subjek Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subyek tindak pidana gratifikasi antara lain:
Pegawai pemerintahan
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999, pengertian pegawai negeri sipil adalah:
- PNS sesuai UU Kepegawaian.
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam KUHP.
- Masyarakat yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
- Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan negara atau daerah.
- Orang yang menerima gaji atau upah dari badan lain yang menggunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Administrator Negara
Pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:
- Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim.
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Melaporkan Gratifikasi
Tata cara pelaporan perbuatan gratifikasi dan penetapan status gratifikasi diatur dalam Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Memahami Nepotisme
Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang ditentukan oleh KPK dan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan Gratifikasi. Formulir paling sedikit memuat: nama lengkap dan alamat penerima dan pemberi gratifikasi; posisi karyawan; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai gratifikasi yang diterima.
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan Gratifikasi, KPK wajib menetapkan status kepemilikan Gratifikasi beserta pertimbangannya.
Contoh Gratifikasi
Berikut contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering dilakukan, antara lain:
- Memberikan tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
- Pemberian hadiah atau bingkisan kepada pejabat pada hari raya keagamaan, oleh rekan atau bawahannya.
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak pejabat oleh rekan kantor pejabat tersebut.
- Memberikan diskon khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari mitra.
- Pemberian biaya atau biaya penyelenggaraan ibadah haji dari mitra kepada pejabat.
- Memberikan hadiah pada hari ulang tahun atau acara pribadi lainnya dari pasangan.
- Pemberian hadiah atau cinderamata kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
- Memberikan hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.
Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Pengaturan mengenai suap ada dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73); UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap; dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan pengaturan mengenai gratifikasi ada dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi.
Selain itu, perbedaan suap dan gratifikasi juga dapat dilihat dari pengertian dan sanksinya.
Suap dapat berbentuk janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Jika kita mencermati ketentuan tersebut, maka dalam suap terdapat unsur “diketahui atau patut patut diduga” sehingga ada kesengajaan atau niat untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan dan keputusannya. Sedangkan gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun gratifikasi dapat dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seseorang.
Sanksi bagi suap antara lain:
- UU 11/1980 “Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980)”.
- KUHP: “hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)”
- UU Pemberantasan Tipikor “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya, atau menurut pendapat orang yang memberi hadiah itu. atau janji ada kaitannya dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor)”.
Baca juga: Memahami Transparansi Keuangan
Sedangkan sanksi terhadap perbuatan gratifikasi adalah:
- Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 12B ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor).
Demikian artikel selengkapnya membahas tentang pengertian gratifikasi, hukum, jenis, subjek, cara pelaporan, perbedaan suap dan gratifikasi. Semoga bermanfaat dan jangan lupa
1700167070