UMK Semarang 2023 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh masyarakat yang ingin melamar pekerjaan di kota tersebut. UMK merupakan standar upah minimum kabupaten yang ditetapkan setiap tahun yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, Semarang menjadi salah satu Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menempati urutan pertama sebagai kota dengan UMK tertinggi. Lantas, berapa UMK Kota Semarang 2023? Berikut pembahasan lengkapnya yang wajib dipahami.
Baca Juga :
Gaji UMK Semarang 2023
Pada akhir tahun 2022, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023. Tercatat, sejumlah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK, termasuk Kota Semarang.
Kota ini menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah yaitu sebesar Rp3.060.348. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp225.327 atau dengan persentase 7 persen dibanding tahun sebelumnya yang nominalnya sebesar Rp2.835.021.
Penetapan UMK di Provinsi Jawa Tengah sudah mengikuti ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.18 Tahun 2022. Besaran upah minimum juga disesuaikan dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemkot, buruh, dan pengusaha.
Dasar Kenaikan UMK Kota Semarang Tahun 2023
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa UMK Semarang pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2022. Sebelumnya, perhitungan UMK Jawa Tengah menggunakan formulasi perhitungan dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara, formulasi perhitungan UMK Semarang 2023 menggunakan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hal ini dikarenakan adanya aspirasi yang mengatakan bahwa upah minimum Tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga bahan pokok. Sehingga mengakibatkan penurunan daya beli pekerja dan berdampak pada ekonomi masyarakat.
Daftar UMK Kota Semarang Tahun 2023
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, berikut adalah daftar upah minimum Kota Semarang tahun 2023 yang mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
No | Tahun | UMK Kota Semarang |
1. | 2023 | Rp3.060.348 |
2. | 2022 | Rp2.835.021 |
3. | 2021 | Rp2.810.025 |
4. | 2021 | Rp2.715.000 |
5. | 2019 | Rp2.498.587 |
6. | 2018 | Rp2.310.087 |
7. | 2017 | Rp2.125.000 |
Data yang didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa upah minimum kota Semarang mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.
10 Daerah di Jawa Tengah dengan UMK Tertinggi
Selain UMK Kota Semarang tahun 2023, daerah lainnya di Jawa Tengah juga mengalami kenaikan UMK. Berikut ini adalah 10 daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan tingkat UMK tertinggi serta nominal kenaikannya.
No | Kabupaten/Kota | UMK/Bulan | Kenaikan |
1. | Kota Semarang | Rp3.060.348 | Rp225.327 |
2. | Kabupaten Demak | Rp2.680.421 | Rp167.415 |
3. | Kabupaten Kendal | Rp2.508.299 | Rp167.987 |
4. | Kabupaten Semarang | Rp2.480.988 | Rp169.733 |
5. | Kabupaten Kudus | Rp2.439.813 | Rp146.755 |
6. | Kabupaten Cilacap | Rp2.383.090 | Rp152.358 |
7. | Kota Pekalongan | Rp2.305.822 | Rp149.608 |
8. | Kota Salatiga | Rp2.284.179 | Rp155.656 |
9. | Kabupaten Batang | Rp2.282.025 | Rp149.490 |
10. | Kabupaten Jepara | Rp2.272.626 | Rp164.223 |
Data tersebut menunjukkan bahwa Kota Semarang menempati urutan pertama sebagai kota dengan UMK tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Disusul oleh Kabupaten Demak, Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kudus yang ada di urutan setelahnya.
Sementara itu, upah minimum provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tercatat mengalami kenaikan sebesar 8,01 persen. Dengan demikian, UMP Jawa Tengah 2022 mengalami kenaikan dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169 pada tahun 2023.
Rata-rata Gaji di Semarang Berdasarkan Lulusannya
Rata-rata gaji untuk lulusan SMA/SMK di Kota Semarang dari berbagai bidang pekerjaan berada di kisaran antara Rp1.500.000 sampai dengan Rp2.500.000. Hal ini juga tergantung dengan tingkat pengalaman dan kebijakan perusahaan.
Sementara itu, besaran gaji untuk lulusan Diploma dan Sarjana yang bekerja di kantor biasanya memiliki besaran gaji antara Rp3.000.000 – Rp4.500.000. Nominal gaji karyawan di Semarang juga bergantung dengan posisi yang ditempati serta pengalaman yang dimiliki.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa perusahaan di Kota Semarang yang masih belum mengikuti ketentuan UMK Kota Semarang tahun 2023. Jadi, penting bagi para pencari kerja untuk memperkirakan apakah gaji yang didapatkan sudah menutupi kebutuhan biaya hidup
Mengetahui informasi UMK Semarang 2023 merupakan hal yang penting sebagai gambaran bagi orang yang ingin melamar pekerjaan di Kota Semarang. Selain itu, besaran UMK Kota Semarang juga bisa menjadi acuan untuk memperkirakan biaya hidup di daerah tersebut.